CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri hari ini (3/9/2019) mendatangi kantor kecamatan Gunungkijang. Tunjuannya, untuk mensosialisasikan pelayanan hukum gratis dari Kejati.
Kasi perdata Kejati Kepri, Rahmat Sentosa, mengatakan sosialiasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kosultasi hukum gratis dari Kejati. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialiasasi melalui perangkat pemerintah setempat. Dalam hal ini melalui camat Gunungkijang.
“Ini salah satu program yang ada dikejaksaan dibidang perdata dan tata usaha Negara. Karena salah satu fungsi kepri Datun ini adalah membarikan palayanan hukum gratis pada masyarakat. Jadi kami memberikan kemudahan pada masyarakat untuk datang konsultasi tanpa perlu datang ke kejaksaan,” ujarnya.
Kemudahan itu katanya, masyarakat bisa menghubungi melalui email [email protected], whatsap 0823725211345.
“Kemudian melalui facebook dan istagram, juga ada. Nah disitu masayarakat bisa mengetik permasalahan yang sedang di hadapi,” tambahnya.
Masalah yang telah disampaikan melalui media social itu katanya akan ditelaah dan dibahas. Kemudian, Dari JPN akan mengundang pemohon dan menyampaikan hasil.
Sementara itu, Camat Gunungkijang, Arief Sumarsono mengatakan pihaknya sangat berterimakasih atas kedatangan Kejati ini. Sebab menurutnya melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami haknya untuk mendapat pelayanan hukum gratis.
“Dari kami, kami sangat berterimakasih. Dan semoga kedepan masyarakat kita di Gunungkijang ini memahami kemana harus berkonsultasi jika sedang atau akan menghadapi hukum perdata dan tata usaha,” pungkasnya. (Ndn)