CENTRALBATAM.CO.ID,Tanjungpinang– Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan dalam rangka penyelenggaraan program JKN-KIS yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Bintan bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Bintan dan Pembinaan Tertib Administrasi dan Iuran Badan Usaha se Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan selaku Ketua Forum, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bintan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepala Dinas DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala UPTD Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan, serta perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bintan.
“Forum ini secara rutin dilaksanakan sebagai upaya evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program JKN-KIS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo.
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017.
“Terkait data penduduk Kabupaten Bintan yang menunggak pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah memberikan alternatif antisipasi tunggakan yaitu dengan mekanisme autodebet, sedangkan untuk penduduk yang tidak mampu membayar iuran, menjadi kewenangan pemerintah dengan menjadi peserta PBI baik dari pemerintah pusat maupun daerah, tentunya dengan proses verifikasi dan validasi di Dinas Sosial untuk penetapan penduduk tidak mampu,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina T.U.M.
BPJS Kesehatan menyarankan kepada pemberi kerja badan usaha agar patuh dalam melakukan pelaporan mutasi keluar masuk karyawan untuk menghindari tunggakan badan usaha akibat masih adanya karyawan yang ditagihkan iurannya sementara karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi, hal ini karena badan usaha tersebut tidak melapor ke BPJS Kesehatan.
Sampai dengan 31 Oktober 2018, total kepesertaan di Kabupaten Bintan adalah 109.966 dari total jumlah penduduk di Kabupaten Bintan yaitu 152.571 orang, hal ini berarti sudah 72.08% penduduk Kabupaten Bintan menjadi peserta JKN-KIS. (Ndn)
