Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kejari Bintan Selamatkan Rp 905 Juta Dari Kasus Korupsi PT BIS
Bintan

Kejari Bintan Selamatkan Rp 905 Juta Dari Kasus Korupsi PT BIS

14 Desember 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Usai mengamankan Rp 205 juta uang negara yang dikorups oleh Divisi keuangan BUMD Bintan, PT BIS, Kejari Bintan kembali mengaman Rp 700 juta. Dengan demikian, total uang negara yang diselamatkan senilai Rp 905 juta.

Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil perkembangan penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dua tersangka RSL dan TR. Penyidik kembali menyita kerugian negara Rp 700 juta.

“Sebelumnya kami telah menyelamatkan Rp205 juta. Alhamdulillah hari ini menambah Rp700 juta, totalnya menjadi Rp905 juta,” ujar Sigit saat merilis bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati, Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alinaex Hasibuan di kantornya.

Dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kata Sigit, masih ada kekurangan keuangan negara yang akan diselamatkan lagi sebesar Rp 864 juta.

“Melalui pendekatan kami akan terus upayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” ujarnya.

Uang yang disita itu diperoleh dari pihak ketiga mitra kerja PT BIS milik BUMD Bintan. “Nanti akan diketahui dari mana uangnya diperoleh di persidangan,” ujarnya.

Atas pengungkapan ini, menurut Sigit adalah keberhasilan jajarannya di Kepulaun Riau dibandingkan di Kejari lain.

“Kita akan segera penyelesaian penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar di PT Bintan Inti Sukses (BIS) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Bintan Inti Sukses berinisial RSL dan Kepala Divisi Keuangan berinisial TR. Satu di antara tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, yaitu tersangka TR.

Sedangkan tersangka RSL belum ditahan karena masih menjalani isolasi setelah positif Covid-19. Untuk tersangka RSL akan ditahan setelah pulih dan sembuh dari Covid-19.

“Kami sengaja silent, tidak gembor-gembor (mengungkap kasus ini). Ini adalah prestasi dari jajaran Kejari Bintan,”kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat merilis pengungkapan tindak pidana korupsi di kantornya, Kamis (10/12/2020).

Dalam kasus ini diketahui pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT. BIS sebesar Rp.3.663.862.642 telah dikelola oleh RSL dan TR di luar maksud dan tujuan perusahaan yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS.

Hal ini dilakukan seluruh kegiatan oleh RSL dan TR tersebut hingga tahun 2020. Modal PT. BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian perseroan Cq Keuangan Daerah senilai Rp.1.773.446.200.

Mendapat laporan itu Tim Kejari Bintan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka. Dalam kasus ini jaksa telah meminta keterangan saksi sebanyak 24 orang, terdiri dari pihak pemerintah daerah dan swasta, karyawan BUMD dan Ahli Perusahaan dan lainnya.

Jaksa juta menyita barang bukti uang Rp 205 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol BP 2513 TU, delapan kardus berisi dokumen. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.