CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti narkoba seberat 12,90 gram di halaman kantor Kejari Bintan km 16 Bintan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu – sabu itu disaksikan oleh tersangka, Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger.
“Pemusanahan ini berdsarkan surat penetapan status barang bukti kejaksaan negeri Bintan B-573/n.10.15/euh.1/04/2019,”ujar kejari melalui pesan whatsap group, Kamis (25/4/2019).
Pesmuhan ini juga disaksikan oleh ketua pengadilan Tanjungpiangn, Admiral, Kajari Bintan, yang diwakili oleh Penutun Umum, Indrajaya. Kemudian, penasehat hokum Annur Syaifudin. (Ndn)

