CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kerja keras kejaksaan negeri (Kejari) Bintan dalam mensosialisasikan pajak membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dengan mengumpulkan jumlah Rp 44.172.013.455 dari penunggak pajak.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan setelah mendapatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Pemkab Bintan terkait penagihan pajak, pihaknya langsung melakukan sosialisasi.
“Begitu kita mendapatkan mandat dari Pemkab Bintan, kita langsung melakukan berbagai upaya dan Alhamdulillah, pajak yang sudah terkumpul saat ini Rp 44 Milliar lebih,” ujarnya, Selasa (22/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak, pihaknya memberikan sosialisasi pemutihan pajak. Hal ini membuat penunggak pajak langsung tertarik membayar pajak.
Ditanya berapa sisa pajak yang masih menunggak dan mesti di tagih oleh pihaknya, ia mengaku belum mengetahui secara rinci.
“Totalnya pajak yang tertunggak sekitar Rp 100 milliar lebih,” timpalnya.
Lebih lanjut ia berpesan agar para penunggak pajak memanfaatkan momen pemutihan denda pajak yang diberlakukan Pemda Bintan hingga 30 November 2021.
Bila tidak juga membayar tunggakan pajak, pihaknya akan menjajaki agar para penunggak pajak bisa diseret ke ranah hukum.
“Ada alternatif gugatan perdata dan kami sedang menjajaki kemungkinan untuk mengkonstruksikan ke Tipikor. Karena itu, kita berharap agar penunggak pajak dapat memanfaatkan momen pemutihan ini,” pungkasnya. (Ndn)