CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagaj tersangka, Selasa (15/9/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Sutjhajo Hari Murti langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
“Ya, yang bersangkutan langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Tanjungpinang.
Hendarsyah belum bersedia memaparkan berapa tersangka dalam kasus Sutjhajo Hari Murti ini.
“Ya terkait dugaan kasus korupsi,” tambah Hendar.
Kasus yang membelit Sutjhajo Hari Murti, merupakan dugaan korupsi gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Hal itu dilakukan tersangka Sutjhajo Hari Murti beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, setidaknya Kejari Batam hingga Selasa (9/9/2020) telah memeriksa 17 saksi.
Dua nama pejabat lainnya ikut diperiksa, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan lainnya.
Bahkan, dalam rentetan kasus ini, Kejari Batam telah menyita aset Aditya Guntur Nugraha berupa satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky bernopol BP 1671 DE pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Mobil itu, diduga suap gratifikasi untuk memuluskan proyek.(*)

