CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyetor dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12 miliar.
Ini ditegaskan langsung oleh Jaksa Hasbi, SH, Kasubag Badan Intelijen Negara (Kasibag BiIN) Kejari Batam. Dikatakannya, PNBP yang telah diperoleh ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2016 lalu.
“Sekitar Rp 12 miliar itu terhitung sejak Januari sampai Juni 2016 lalu. Ini dari biaya-biaya perkara, dari hasil denda sidang tilang dan beberapa sumber lainnya yang bukan pajak,” kata Jaksa Hasbi, Kasubag BIN Kejari Batam.
Selain PNBP senilai Rp 12 miliar tersebut, pihaknya juga berhasil menyita barang rampasan terhitung hingga Juni 2016 ini, hingga terumpul:
1. Kendaraan roda dua (sepeda motor) 69 unit,
2. Roda empat (mobil) 6 unit,
3. Kayu olahan jenis jati sebanyak 21.564 kubik,
4. Solar dan Minyak Tahan (Mitan) sebanyak 5.560 liter, dan;
5. Speed Boat sebanyak 4 unit.
Jaksa Hasbi menerangkan, jumlah nominal PNBP tersebut telah disetorkan seluruhnya. Sementara barang rampasan tersebut, juga akan dilelang kedepannya.
“Untuk PNBP itu, target awal kita hanya Rp 2 miliar saja. Tapi meledak 5 kali lipat, jadi Rp 12 miliar. Namun ini sudah manajemen dan kita kumpulkan, serta sudah kita setor langsung. Ini sebuah peningkatan, dengan ini kita berharap, perhatian Kejagung bisa lebih difokuskan ke kita, terlebih lagi dalam pembuatan anggaran. Kita setornya besar, ya mudah-mudahan anggaran yang kita mintakan bisa diperhitungkan lebih baik lagi,” ungkapnya.
