CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pelelangan kapal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pagi tadi ditunda, Senin (24/7/2017).
Meski ditunda, tindakan pelelangan kapal pencuri ikan tersebut mendapat kritikan pedas dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Susi Pudjiastuti.
Adapun kapal yang hendak dilelang, ialah kapal kayu berbendera Vietnam, dengan nomor lambung:
– KNF 7444, 150 GT (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 80 juta)
– KM SLFA 5066, 15,79 GT (Rp 31.840.000, dengan jaminan Rp 15 juta), dan;
– KM KNF 7858, 100 GT (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 90 juta).
Menteri Susi dalam keterangannya memaparkan, tidak ada seorang pun yang memberikan instruksi untuk melakukan pelelangan kapal yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Tidak ada rencana kerja untuk melelang kapal, atau tindakan lainnya selain ditenggelamkan. Instruksi siapa untuk dilelang?” tegas Menteri Susi Pudjiastuti, sore ini.
Dia menegaskan, pelelangan yang dilakukan tidak sama sekali memberi keuntungan apapun untuk negara. Apalagi limit atau batas harga tertinggi lelang hanyalah Rp 186 juta.
Sementara, untuk harga kapal tangkap ikan tanpa freezer, dengan bobot minimal 100 GT disebut-sebut mencapai harga Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, pelelangan dianggap sangat tidak tepat.
“Belum lagi nilai kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan lokal, jumlah ikan yang dicuri, bahkan modus tangkap ikan yang sebenarnya dijadikan bisnis gelap peredaran berbagai barang ilegal. Lagi pula kan ada Undang- Undangnya, jadi ikut aturan saja (tenggelamkan, red),” tandasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Dengan dasar itu pula, Menteri Susi menegaskan bahwa proses pelelangan kapal pencuri ikan tidak memiliki dasar apapun, selain ditenggelamkan.

