CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar pelelangan, atas 3 unit kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, Senin (24/7/2017) pagi lalu.
Tak berjalan lama, lelang itu langsung ditunda hingga mengecewakan sedikitnya 7 pengusaha yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta lelang.
Usut punya usut, penundaan lelang tersebut dilakukan lantaran berbenturan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Susi Pudjiastuti.
Saat dikonfirmasi, Susi yang tampak syok mendengar kabar pelelangan kapal oleh Kejari Batam menegaskan bahwa setiap kapal berbendera asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan NKRI harus ditenggelamkan.
“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang toh, ya harus mengikuti isyarat yang tertuang di dalamnya (UU, red). Kok malah melawan arah?” tegas Susi, Senin (24/7/2017) sore lalu.
Susi menegaskan, dalam amanat Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan mengharuskan setiap pengawas perikanan dan penyidik dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran, hingga penenggelaman kapal pencuri ikan.
“Kan disebutkan dengan jelas: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Itu kan sudah tegas sekali, tidak ada kata-kata lelang. jadi ya harus (ditenggelamkan, red),” ungkapnya, menjabarkan isi Pasal tersebut.
Adapun kapal yang hendak dilelang, ialah kapal kayu berbendera Vietnam, dengan nomor lambung:
– KNF 7444, berbobot 150 Gross Tonage (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 80 juta)
– KM SLFA 5066, 15,79 GT (Rp 31.840.000, dengan jaminan Rp 15 juta), dan;
– KM KNF 7858, 100 GT (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 90 juta).
Menteri Susi menambahkan, tidak ada seorang pun yang memberikan instruksi untuk melakukan pelelangan kapal yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Tidak ada rencana kerja untuk melelang kapal, atau tindakan lainnya selain ditenggelamkan. Instruksi siapa untuk dilelang?” tegasnya.
Dia menyebutkan, pelelangan yang dilakukan tidak sama sekali memberi keuntungan apapun untuk negara. Apalagi limit atau batas harga tertinggi lelang hanyalah Rp 186 juta.
Sementara, untuk harga kapal tangkap ikan tanpa freezer, dengan bobot minimal 100 GT disebut-sebut mencapai harga Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, pelelangan dianggap sangat tidak tepat dan diharap dapat mengikuti amanat Peraturan Perundang-Undangan.
“Belum lagi nilai kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan lokal, jumlah ikan yang dicuri, bahkan modus tangkap ikan yang sebenarnya dijadikan bisnis gelap peredaran berbagai barang ilegal. Lagi pula kan ada Undang- Undangnya, jadi ikut aturan saja (tenggelamkan, red),” tandasnya.

