CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang istri pelaku penadah kendaraan bermotor hasil curian menangis haru atas kebebasan suaminya, Julianus Regar. Pasalnya, sang suami yang seharusnya melanjutkan hukuman penjara, kini bebas setelah Kejari Bintan menerapkan Justice Restorative atas pelanggaran hukum yang ia buat.
“Terimakasih banyak pak, saya tidak ada kata – kata yang bisa terucap selain ucapan terimakasih banyak. Karena suami saya harus menafkahi saya dan anak-anak,”ujarnya di hadapan Kajari bersama tokoh masyarakat di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan. Kamis (26/1).
Sementara itu, Kejari Bintan, I Wayan Eka Widiyara menjelaskan, kasus pidana yang membelit Julianus adalah penadah motor hasil curian dimana pasal tersebut ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, korban atas nama Sandy juga sudah menerima permintaan maaf dari pelaku serta pelaku merupakan tulang punggung keluarga atas dua anaknya yang masih kecil.
“Kemudian, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan. Dan karena semua syarat RJ sudah terpenuhi sehingga pelaku dihadapan para tokoh masyarakat langsung kita bebaskan,”jelasnya.
Lebih lanjut ia Eka menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjauh hal hal yang melanggar hukum. Sebab, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Memang, lanjut Eka, Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
“Namun untuk saudara Julianus, jangan mengulang kesalahan yang sama. Jadi pelajaran apa yang sudah terjadi dengan tidak sembarangan membeli barang yang belum jelas kepemilikannya. Karena tidak semua kasus bisa di RJ-kan serta tidak ada RJ untuk kedua kalinya,”himbaunya. (Ndn)

