CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, penertiban pasir illegal empat titik di wilayah Bintan atas dasar laporan Ormas dan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan dari laporan itu katanya, sejumlah wilayah yang digunakan untuk ilegal mining (tambang ilegal) mengalami kerusakan parah.
Dari pantauan Kapolres saat turun bersama tim gabungan dari Polres Bintan, TNI dan Satpol PP itu, kerusakan di lingkungan di titik Nikoi Island rusak parah.
“Penertiban ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan tokoh masyarakat yang datang pada kami. Kemudian, setelah kami melakukan penertiban memang di depan Nikoi mengalami kerusakan parah akibat ilegal mining ini,”ujarnya, kemarin (28/7).
Lebih lanjut ia berharap masyarakat terus berkoordinasi dengan Pihak kepolisian jika penambang yang masih nekat melakukan aktifitas. “Jadi kami juga meminta agar masyarakat segera melapor kalau masih ada yang nekat melakukan penambangan,”harapnya.
Saat dilakukannya penertiban, tambahnya, ada belasan mesin penyedot pasir yang diamankan serta cangkul dan sekop untuk menggali pasir. Kemudian, satu orang terduga pelaku ilegal mining juga turut diamankan.
“Barang bukti beserta satu orang pelaku kami amankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,”ungkapnya.
Sebelum adanya penertiban pasir ini, ada informasi menyebutkan masyarakat melaporkan adanya dampak kerusakan lingkungan akibat tambang pasir itu.
“Selain itu, ada perselisihan di lokasi tambang pasir,”ujar Kasar Reskrim Bintan, AKP Agus Hasanuddin. (Ndn)

