CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kapolres Bintan, AKBP Febri Guntur Sunoto meminta masyarakat Bintan tidak menebang kayu seenaknya untuk keuntungan semata.
Hal ini disampaikan Guntur sehubungan dengan maraknya penebangan kayu atau ilegal logging di wilayah Bintan selama ini. Akibat penebangan kayu itu membuat ekosistem alam rusak sehingga menjadi ancaman faktual dimasa yang akan datang.
“Kita meminta kesadaran masyarakat untuk tidak sembarangan menebang hutan. Sebab bisa merusak hutan dan juga hal itu melanggar hukum dalam hal ini hutan lindung,” ujar Febri ditemui di kantor camat Gunungkijang, Kamis (16/3).
Ditanya terkait penyitaan belasan ton kayu oleh Polda Kepri di Desa Malang Rapat baru-baru ini, kata Guntur, penangan kasusnya ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri. Dia menuturkan, untuk mengetahui kelanjutan kasusnya supaya menanyakan langsung ke Polda Kepri. “Biar lebih jelas langsung Direskrimum Polda Kepri saja,” ujarnya.
Berita sebelumnya, belasan ton batang kayu jenis bintangor menumpuk di pantai Trikora, Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Senin (13/3). Batang-batang kayu tersebut diberi police line (garis polisi) tanpa ada penanda/keterangan bahwa kayu tersebut barang bukti tindak kejahatan dan menjadi sitaan negara.
Menurut warga inisial Ms (47) yang bekerja di sekitar lokasi kayu mengatakan, kayu-kayu itu diperuntukkan untuk membangun kelong apung. Namun karena diduga hasil dari ilegal logging, dua bulan lalu diamankan petugas dari Polda Kepri. “Sudah dua bulan begitu (terpasang police line), polisi yang pasang,” ungkap Ms, kemarin.
Dia mengatakan, kayu-kayu tersebut milik salah seorang bernama Akiat yang didatangkan dari Kabupaten Lingga. Ms tidak mengetahui pasti penyebab kayu-kayu tersebut disita petugas. “Milik Akiat itu, tidak tau kenapa dipasangi garis polisi begitu,” katanya.
Kayu-kayu memiliki kekerasan dan daya tahan air laut hingga beberapa tahun lamanya itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasinya, kayu tersebut dijual seharga Rp900 ribu perbatang. “Kalau untuk kelong, bisa tahan sampai empat tahun,” terangnya. muhammad bunga ashab. (Ndn)