CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas masyarakat yang tidak patuh terhadap protocol kesehatan.
Hal ini disampaikan Bambang setelah diberlakukannya Perbub nomor 52 yang mewajibkan masyarakat ikut protocol kesehatan pencegahan covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
“Setelah diberlakukan Perbup Nomor 52, kami tidak segan-segan lagi bila ada masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan pada saat beraktifitas diluar rumah, langsung diberikan saksi sosial dengan teguran tertulis dan denda ditempat,” ujarnya, Senin (12/10/2020).
“Hal ini juga demi kebaikan bersama agar tidak menjadi salah satu korban covid-19,”tegasnya.
Ia menjelaskan, gabungan satuan tugas percepatan Penanganan Covid -19 Polres Bintan dan jajaran, TNI, Satpol PP bersama Gugus tugas Covid -19 Kabupaten Bintan terus menggelar Operasi Yustisi, diwilayah hukum Polres Bintan.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tak lagi mengabaikan protocol kesehatan pencegahan virus asal Wuhan, Cina itu.
“Operasi yustisi sebagai langkah keseriusan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid – 19. Untuk itu, operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari pagi, siang dan malam,”jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, operasi ini tetap lakukan agar masyarakat merasa aman dan yaman dalam melaksanakan aktifitasnya diluar rumah.
“Kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Bintan agar selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tanggan pakai sabun, menjaga jarak dan menghidari dari keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,”pungkasnya. (Ndn)

