CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara, S.H., mempertanyakan perihal dirinya disangkut pautkan dengan permasalahan Pengerusakan Mangrove yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.
Sebab menurut I Wayan, masalah hutan Mangrove dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLKH) Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan bukan di Kejaksaan, Atas hal tersebut Kajari merasa heran lantaran permasalahan lingkungan hidup justru dikaitkan dengan dirinya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bintan.
Akan tetapi Kejaksaan bisa melakukan tindakan Hukum bagi pelaku yang melakukan pengrusakan maupun penimbunan terhadap Hutan Mangrove dengan didasari oleh data dan bukti yang akurat. Dapat diinformasikan bahwasanya Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan Penyelidikan terhadap masalah pengrusakan Mangrove yang ada di Wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan telah melimpahkan ke pihak DLHK Provinsi Kepri untuk ditindak lanjuti dan hingga saat ini masih menunggu hasil dari tindak lanjut proses penanganan perkara tersebut.
Ditanya isu dirinya lebih baik mengundurkan diri jika tidak sanggup mengurus permasalahan Mangrove, ia (Kajari) mengatakan bahwasanya permasalahan Mangrove ini merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi ataupun kabupaten/kota sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan ataupun penindakan terkait Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangan Penyidikan yang diatur dalam Pasal 94 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam hal dirinya diminta mundur, bukan hanya lucu. Tapi aneh, hubungan lingkungan hidup dengan kajari apa. Saya ingin minta klarifikasi dari pembuat pernyataan dalam waktu dekat,”jawabnya.
Perihal dirinya meminta klarifikasi, lanjutnya, bukan berarti Kejari Bintan anti kritik. Namun, agar setiap pembuat statement agar lebih berhati – hati dalam mengeluarkan statement yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada celah hukum, mungkin saya akan laporkan. Karena permasalahan ini sudah meresahkan masyarakat,”pungkasnya. (Ndn)