CENTRALBATAM>CO.ID, ANAMBAS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APDes) Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang putusan itu, dipimpin Anggalanton Boang Manalu dengan dibantu Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim.
Sementara Josron Sarmulia Malau bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan kedua terdakwa hadir didampingi pansihat hukumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ini memvonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan untuk terdakwa Abdul Rahman yang menjabat sebagai Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras.
Kemudian menjatuhi hukuman 5 tahun atau 60 bulan penjara dan denda Rp 844 juta dengan subsider 4 bulan, untuk terdakwa Rifai yang merupakan Kepala Desa Ulu Maras.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ini, lebih ringan dari tuntuta Jaksa Pentuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan vonis 7 tahun kurungan penjara.
Kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 927 juta. Jika tidak dibayar maka, diganti pidana kurungan selama 1 bulan kutungan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa yang berperan sebagai Kepala Desa dan Kasi Kesra atau Ketua TPK dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Tipikor No. 31 tahun 1999,” kata Majelis Hakim membacakan amar putusan kedua terdakwa.
Dari putusan majelis hakim itu, terdakwa Abdul Rahman melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara terdakwa Rifai melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Hal yang sama juga disampaikan JPU, yang menyatakan akan pikir-pikr terlebih dulu atas putusan Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang tersebut.
“Kami masih pikir-pikir dulu untuk banding khusuanya pada terdakwa Abdul Rahman, karena vonisnya itu terlalu jomblang. Perkara ini kan tentu kait mengkait tidak lepas antara satu dengan yang lain,” ungkap Jaksa Josron Sarmulia Malau.
Perkara ini bermula saat kedua pejabat Desa tersebut membuat laporan fiktif ke Polres Anambas. Modus operandi terdakwa Kades Ulu Maras Rifai sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola.
Dugaan upaya itu dengan menunjuk orang-orang yang dapat dikendalikan atau diperintah, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya). Selanjutnya memegang dan membayarkan keuangan desa serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.
Perbuatan Rifai dibantu Kasi Kesra Abdul Rahman yang juga merangkap sebagai ketua TPK untuk mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah terdakwa Rifai.
Seperti diketahui, anggaran Desa Ulu Maras pada tahun 2019 sebesar Rp 3.072.264.774,00 yang terdiri dari, Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000. Kemudian, pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291. Dengan perincian antara lain, Dana Desa sebesar Rp 1.248.616.000 dan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075, serta alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699
Selanjutnya penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588. Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan rincian, penggunaan anggaran di luar APBDes sebesar Rp 370.821.000.
Kemudian, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000, pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp 65.836.000 dan terakhir hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 433.650.000.(asy)