CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Bintan, Asy Syukri mengatakan pengangkatan empat direksi PT Bintan Intis Sukses (BIS) tidak menyalahi aturan.
Ia menjelaskan, pengangkatan empat direksi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati sesuai rapat RUPS PT. BIS di tahun 2018 saat itu. Kemudian, pengangkatan ini juga mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar PT. BIS.
“Salah satu point berbunyi bahwa pengangkatan direksi sesuai dengan kebutuhan perusahaan,”ujarnya, Minggu (1/11/2020).
Disinggung terkait Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang mengatur bahwa jumlah komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi, ia mengakui, PP tersebut. Artinya jika jumlah direksi 1 orang maka jumlah komisaris pun 1 orang.
Selanjutnya, PP no 54 tahun 2017 mengamanahkan bahwa BUMD untuk merubah bentuk badan hukum dari perusahaan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (Perseroda)
“Sampai hari ini PT BIS masih dalam bentuk PT,”jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang perlu digarisbawahi dengan terbitnya PP tersebut, tidak serta merta pemerintah daerah (pemda) langsung bisa mengeksekusinya.
“Di dalamnya disebutkan bahwa Pemda diberikan waktu paling lambat 3 tahun untuk mengikuti dan melakukan penyesuaian terhadap PP tersebut. Dan juga Pemkab telah menyiapkan Perda untuk mengganti bentuk PT BIS dari PT menjadi perseroda,” timpalnya.
“Jadi kita akan mengikuti amanah PP 54 th 2017 sebagai dasar dalam menjalankan BUMD dan merubah PT menjadi perseroda dan perdanya sedang tahap pembahasan di dewan. Insha Allah satu bulan ke depan diketok perdanya,” tambahnya menjelaskan.
Sementara untuk menjalankan amanat sesuai Permendagri 37 th 2018 dalam pemberhentian dan pengangkatan komisaris. Jika sudah disahkan di DPRD, ia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan Perda tersebut dan mengeksekusi sesuai amanah Permendagri 37 tahun 2018 dengan mengubah PT menjadi Perseroaan Daerah, lalu mengeksekusi jumlah direksi sama dengan jumlah komisaris.
“Kalau yang sudah ada perdanya BPR, dan bentuknya sudah menjadi Perumda BPR,” tutupnya. (Ndn)

