CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Jajaran Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria MA (26) lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor.
Penangkapan terhadap MA sendiri dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidaklah mudah. Pasalnya, polisi harus terbang ke Bengkalis Provinsi Riau. MA kabur ke Bengkalis usai menjual motor satria FU BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu.
Dalam keterangan, MA melakukan penggelapan motor bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban.
“Awalnya MA yang ngekos didaerah Kampung Kamboja Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu. MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu/bulan,” ujar Kapolres Bintan,. AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kompol Suharjono, Jumat (2/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban. Bahkan MA keluar dari tempat kosnya serta nomor hand phone tidak aktif yang membuat korba melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada didaerah Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, . Saat diperiksa, MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp 2 juta didaerah Tanjungpinang,” tambahnya.
Masih kata Suharjono, terlapor dalam aksinya dibantu rekan wanitanya berinisial RY. “Namun RY hanya dipanggil sebagai saksi lantaran tidak mengetahui kalau motor yang dijual oleh MA saat itu milik orang lain,” timpalnya.
“Selain melakukan penggelapan, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai disebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu,” lanjutnya lagi.
Atas perbuatannya, MA saat ini berada di sel tahanan Polres Bintan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ndn)

