Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Jelang Putusan, Wardiaman yang Dituntut Hukuman Mati Sebut Dirinya ‘Tak Bersalah’
Batam

Jelang Putusan, Wardiaman yang Dituntut Hukuman Mati Sebut Dirinya ‘Tak Bersalah’

1 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Bertahan pada posisi dan menepis segala dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung terhadap dirinya. Wardiaman Zebua Alias Ardin (WZ) tetap mengaku tidak bersalah.

Terdakwa yang dijerat dengan Pasal berlapis, lantaran diduga menghabisi dan menyetubuhi korban Dian Milenia Trisna Afifah alias Nia (15) ini dalam pembelaanya tetap mengaku tidak mengetahui apa dasar yang kuat oleh JPU, dalam memidanakan dirinya.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh WZ sebelumnya, ia menyatakan tegas bahwa ia tidak sama sekali mengenal korban. Terlebih lagi, ia didawa dengan pasal pembunuhan berencana.

“Bagaimana mungkin saya bisa merencanakan untuk membunuh seseorang, yang secara nyatanya saya tidak mengenal dan tidak pernah berjumpa dengan korban yang disebut saya bunuh. Ini tidak masuk akal, dan saya contohkan, bagaimana mungin saya membunuh si A, jika saya tidak kenali dia,” kata WZ menegaskan nota pembelaannya.

Diluar ruang sidang, ia juga menyatakan. Bahwa dirinya sangat tidak menyangka, ia didakwa dengan tuduhan pembunuhan yang dia akui tidak perna dilakukan.

“Saya tak tahu apapun, kok saya diginikan? Saya miris sekali, tak ada yang bisa jelaskan sayala yang membunu korban. Apa ada yang melihat? Apa ada yang merekam? Kalau hanya sample, siapa yang tahu kebenarannya? Cuma Yang Maha Kuasalah yang mengerti ini semua,” ujarnya.

Hingga detik ini, terdakwa yang dituntut pidana Mati oleh kedua Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini masih menepis dakwaan tersebut.

Jelang dibacakannya amar putusan terhadap terdakwa WZ, Selasa (2/8/2016) mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifi, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. WZ tetap terlihat tenag dan tegar akan ancaman hukuman mati yang membayangi hari-harinya.

“Kalau saya salah, hukum saya. Sampaikan salam untuk anak-istri saya. Tapi jika saya benar tidak lakukan hal itu, namun saya tetap dihukum. Biarlah ini jadi momen penegasan, bahwa hukum tak lagi mampu berdiri tegak diantara para penegak hukum yang menyimpang,” ujarnya.


Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, โ€“ Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.