CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Menjelang Kampanye pemilihan Calon Bupati dan Calon Gubernur Kepri, KPU Bintan gelar rapat bersama stake holder di Kabupaten Bintan.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Partisipasi Masyaarakat dan SDM, Helianto mengungkapkan rapat bersama stake holder itu sebagai finalisasi keputusan terkait titik lokasi pemasangan APK dan juga rapat-rapat umum.
Ia mengatakan, rapat itu sebagai tindak lanjut PKPU 13 tentang Kampanye di pasal 28, “kita diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. KPU Bintan segera menyurati Pemda tentang titik titik yang digunakan sebagai tempat sebagai alat pemasangan Kampanye,”ujanya, Minggu (22/9).
Dalam paparannya, sejumlah fasilitas umum seperti; tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan tidak masuk dalam titik pemasangan APK. Kemudian, ada sebagian tempat comunity center yang dapat digunakan untuk kampanye seperti yang terlampir pada hasil kesepakatan akhir.
“Jadi kita berharap semua calon, timses maupun relawan dapat mematuhi aturan terkait pemasangan APK maupun rapat umum. Karena dalam surat yang kita kirim, didalamnya terdapat juga aturan dalam pemasangan APK,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain pemasangan diharuskan pada titik yang disepakati juga harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan seperti APK harus dipasangn pada ruas jalan atau setelah parit.
“Kemudian, tidak diperkenankan dipasang pada tiang listrik,”jelasnya.
Untuk menjaga situasi pemilu tetap aman dan kondusif, Helianto menghimbau kepada seluruh masyarakat, Calon serta para relawan dapat secara bersama-sama memperhatikan regulasi Kampanye. (Ndn)