CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menyambut hari ulang tahun (HUT) RI ke-72 tahun, yang bakal diperingati 17 Agustus medatang, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Batam, David Gultom mengajukan remisi terhadap 187 orang warga binaan alias Narapidana (Napi).
Selain 187 warga binaan yang sempat ditahan dengan berbagai kesalahan itu, David juga mengajukan 4 nama yang disebut akan langsung bebas.
“Total ada 191. 187 dimintakan dapat remisi pengurangan masa tahanan dan 4 dimintakan langsung bebas,” ucap David, Ka. Rutan Batam, Selasa (15/8/2017) siang.
Adapun pengurangan tahanan masing-masing warga binaan yang dimintakan remisinya bervariasi. Mulai dari hitungan 30 hari, bahkan 4 bulan penjara.
“Yang dapat remisi satu bulan ada 121 orang, remisi dua bulan ada 56 orang, remisi tiga bulan ada 9 orang yang mendapatkan remisi empat bulan satu orang,” imbuhnya.
Seluruh warga binaan yang dimintakan remisinya itu merupakan pelaku kejahatan yang divonis dibawah lima tahun penjara.
Karena perubahan pola sikap dan karakter membaik, serta telah pula menjalani sepertiga masa tahanan, maka remisi pun diajukan untuk tidak melanggar hak tersebut.
Saat disinggung kapan seluruh napi akan benar-benar mendapat persetujuan mendapat remisi, David menegaskan masih menunggu persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri.
“Selambat-lambatnya diketahui pada 16 Agustus mendatang. Kita berharap ada titik terang saja,” harapnya.

