CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, M Jeffry Simanjuntak menyayangkan sikap Pemerintah Kota Batam yang melarang kehadiran taksi berbasis aplikasi online. Sikap itu dinilainya arogan, pilih kasih, dan seolah ada kepentingan dibalik larangan beroperasionalnya taksi berbasis aplikasi online di Batam.
“Sikapnya terlalu dibuat-dibuat, dipaksakan. Seperti ada sesuatu yang sebenarnya tak pro rakyat,” kata Jeffry di DPRD Kota Batam, Senin (7/8/2017) di gedung DPRD Batam.
Kalau boleh memilih, dia pribadi dan keluarganya akan menggunakan taksi berbasis aplikasi online daripada taksi konvensional. Selain tarifnya lebih murah, cepat, juga aman dan nyaman.
“Kenapa hal seperti ini dilarang-larang. Orang mau cari makan, cari rezeki dilarang. Pekerjaannya halal, mereka beli mobil juga halal, disiapkan sarana. Kalau seperti ini terus, Batam akan jadi daerah tertinggal,” ujar dia.
Jeffry lantas membandingkan kondisi Batam dengan kota-kota besar lainnya. Seperti Jakarta, Pekanbaru, Surabaya dan Bandung yang terbuka dengan keberadaan transportasi berbasis aplikasi online.
“Kenapa di kota-kota besar itu terbuka dengan online? Apa Batam ini di luar negara Indonesia?,” kata Jeffry.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, yang terjadi di Batam saat ini hanyalah persoalan regulasi. Semestinya pemerintah bisa membuat solusi yang lebih bijak.
“Sebenarnya ini soal kebijakan saja. Kalau pusat sudah memberikan izinnya kenapa dibatasi. Saya harapkan pemerintah lebih terbuka. Pemerintah tak boleh pilih kasih, harus objektif,” ujar dia.
Pilih kasih yang dimaksud Jeffry itu, terkait pelarangan taksi berbasis aplikasi online karena belum memenuhi syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.
“Jangan taksi online saja yang dilarang. Taksi plat kuning juga mesti dibenahi. Masih banyak kaca filmnya yang gelap, pelek tak standar. Itu argometernya sudah pernah ditera belum?,” kata Jeffry.
Berkaitan dengan pengurusan izin sewa khusus yang mesti diurus ke Provinsi Kepri, Jeffri menilai, dalam hal ini Gubernur Kepri semestinya bisa memberikan rekomendasi izin terhadap keberadaan taksi berbasis aplikasi online.
“Daerah lain kok bisa, kenapa kita tidak bisa?,” ujar dia lagi.

