Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jaksa Tuntut Yulfi, Sang Kurir 33 Kilogram Sabu-sabu Dengan Pidana Mati. Begini Kisah Lengkapnya..
HEADLINE

Jaksa Tuntut Yulfi, Sang Kurir 33 Kilogram Sabu-sabu Dengan Pidana Mati. Begini Kisah Lengkapnya..

10 April 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKTIM – Pengedar 33 Kilogram narkotika jenis metamfetamina alias Sabu-sabu, Yulfi dan rekan-rekannya telah dituntut Jaksa yang menangani perkaranya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa saat lalu. Kemudian, hari ini, amar putusan terhadap terdakwa akan dibacakan, Senin (10/4/2017).

Terdakwa dijerat hukuman terberat ini, lantaran jejak kasusnya yang dinilai sangat dilarang dan masuk dalam kelas kejahatan kakap. Titik awal dibekuknya terdakwa, ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri menerima informasi akan adanya rencana penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016.

Penyelundupan sabu itu diketahui dilakukan terdakwa Yulfi dan rekannya Munir Jafaruddin, keduanya mengambil sabu seberat 33 Kg (33.000 gram) dari Cargo Bandara. Kedua terdakwa mengaku dapat perintah dari Warga Negara Afrika dengan upah Rp 50 juta.

Singkat cerita, Munir dan Yulfi membawa paket sabu yang diselundupkan dalam tabung filter traktor ke daerah Citayem, Depok. Tidak berselang lama, Dirtipid Narkoba Polri meringkus kedua terdakwa di di Tol Jagorawi KM 14. Yulfi dan Munir akhirnya berurusan dengan polisi hingga berakhir ke meja hijau. Jaksa pun mendakwa keduanya secara terpisah dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Yulfi, oleh karena itu dengan tuntutan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, beberapa saat lalu.

Untuk hari ini agendanya pembacaan putusan dengan acuan tuntunan hukuman mati, yang telah dibacakan sebelumnya. Kasi Pidum Kejari Jaktim, Sriyono pun membenarkannya. “Iya, hari ini putusan itu,” katanya, Senin (10/4/2017).

Sriyono mengatakan kedua terdakwa dituntut hukum mati mati atas perbuatannya menyelundupkan 33 Kg sabu. Terlebihnya perbuatan Yulfi berdampak luas pada rusaknya generasi penerus bangsa. “Jaksanya Teguh Hariyanto. Ini hasil tangkapan Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.