CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangguhkan penahanan Tjipta Pudjiarta tersangka kasus penipuan saham Hotel The BCC Hotel dan Residence.
Penangguhan penahanan ini dilakukan sejak Kamis (11/1/2018) lalu dari Rutan Batam. Padahal Bareskrim Polri baru saja menitipkan Tjipta Fudjiarta itu ke Kejari Batam pada Senin (8/1/2018) lalu. Tjipta Fudjiarta diboyong tim Kejaksaan dari Jakarta ke Batam dengan menumpangi pesawat Garuda GA062.
“Iya, kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Jaminannya istrinya,” kata Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo, Sabtu (13/1/2018) siang.
Dia mengatakan penangguhan penahanan Tjipta dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersanka tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Istrinya menyanggupi itu semua,” kata Roch Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam Filpan Fajar D Laia mengatakan, pihak penyidik dari Mabes Polri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, yaitu pada Kejaksaan Agung.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Batam, karena locus delicti-nya berada di Kota Batam.
“Tersangka kita lakukan penahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Barelang Batam. Statusnya, dari dari tersangka, saat ini berubah menjadi terdakwa,” sebutnya.
Disebutkannya, permohonan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Tjipta ditolak Kejari Batam berdasarkan pasal 21 KUHP
“Dari penelitian yang kita lakukan, kita berpendapat tidak bisa dilakukan dengan alasan pertimbangan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan sebelumnya,” ucapnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, dokumen-dokumen alat bukti surat, dan alat bukti lainnya untuk mendukung di persidangan nantinya.
Terkait permohonan penyerahan barang bukti berupa gedung hotel kepada pihak Conti Candra, Filpan juga tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena hotel itu status quo atau dalam pengendalian pihak kejaksaan.
“Karna masih status quo, ya, kita tidak bisa menyerahkan kepada pihak yang justru menjadi lawan sengketanya. Supaya ada unsur keseimbangan dan menunggu pembuktian kasus ini di persidangan,” sambungnya.
Tjipta akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masingnya 4 tahun penjara.

