Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Istri Saksikan Suami Bercinta dengan Siswi SMA, Ikut Bujuk Ponakan Lakukan Hubungan Terlarang
Bisnis

Istri Saksikan Suami Bercinta dengan Siswi SMA, Ikut Bujuk Ponakan Lakukan Hubungan Terlarang

20 Juni 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BADUNG – Kejadian miris diamali seorang siswi SMA yang jadi korban cabul paman dan bibinya.

Parahnya, aksi cabul yang ia alami dilakukan paman dan bibinya yang merupakan pasangan suami istri itu secara bersama-sama.

Bahkan, bibinya yang berinisial GALW (45) turut membujuk dan merayu korban agar mau meladeni WD (46) yang tak lain paman korban.

Korban berinisial IA (17) merupakan keponakan dari WD, dirudapaksa di kamar indekos dua pelaku.

Saat WD merudapaksa IA, GALW menurut polisi hanya menyaksikannya.

“Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos. Sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan,” kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Oka mengatakan kejadian yang menimpa korban yang masih SMA itu terjadi pada Jumat (28/5/2021).

Saat itu korban datang ke indekos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk menginap.

Namun sekitar pukul 23.30 WITA, WD menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta korban tidur di sebelahnya.

Pelaku kemudian memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Aksi yang dilakukan WD itu kemudian diketahui oleh GALW.

Bukannya melarang, GALW malah membantu persetubuhan WD dan menyaksikannya.

“GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban,” kata Oka.

Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh ayah korban pada Sabtu (5/6/2021).

Merasa tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Badung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos.

Pada Senin (7/6/2021), pelaku WD akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di tempat indekosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut,” jelas Oka.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.(*)

 

Sumber : Kompas.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

badan berhubungan cabul centralbatam hari ini CENTRALBATAM.CO.ID istri korban pasangan rudapaksa saksikan siswi SMA suami
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.