CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Kasi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Tanjungpinang, Rio Situros, memberikan klarifikasi terkait meninggalnya seorang warga binaan, Rudi Zahrial kemarin (2/1/2019).
Ia mengatakan, warga yang merupakan tahanan atas kasus narkoba itu meninggal karena sesak napas.
“Korban meninggal karena sesak napas. Dan berdasarkan riwayat di klinik kami (LAPAS) memang korban memang memiliki riwayat sakit sesak napas,” ujarnya ditemu di LAPAS.
Ditanya terkait kedatangan pihak kepoisian ke lembaga yang dipimpinya, ia mengatakan untuk melakukan penyidikan. “Oh, mereka meminta keterangan terhadap teman sekamar korban,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun di LAPAS, polisi mengalami kesulitan untuk melakukan olah TKP. Pasalnya, saat kedatangan pihak kepolisian ke kamar korban, kamarnya dalam keadaan rapi.
Kemudian, dua hari sebelum sebelum korban meninggal korban sempat minum obat sakit kepala merk Bodrex lantaran sakit kepala saat itu.
Sementara, berdasarkan rilis yang diterima media dari pihak kepolisian mengatakan Korban meninggal setibanya di RSUP Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu Dokter Jaga RSUP langsung melakukan Pemeriksaan Terhadap Korban
“Setelah dilakukan pemeriksaan Dokter menyatakan Korban Meninggal Dunia diduga sesak nafas (riwayat media ybs Hipertensi). Serta Hasil dari Pemeriksaan Visum bagian luar tidak ditemukannya tanda – tanda kekerasan Di Sekujur badan mayat,” bunyi rilis yang beredar melalui group whatsap awak media. (Ndn).

