Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ini Lagi, Jaringan Narkotika Internasional Ketahuan Bawa 509 gram Sabu Dalam Sepatu
Pidana

Ini Lagi, Jaringan Narkotika Internasional Ketahuan Bawa 509 gram Sabu Dalam Sepatu

8 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Achmad Riman (baju tahanan) bersama PH Eli Suwita, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Achmad Riman bin Duki, kurir Narkotika jenis sabu-sabu dalam jaringan Internasional ini tertunduk malu, saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/8/2016) sore.

Dalam persidangan yang digelar, untuk mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkaranya. Riman terbukti menjadi perantara alias kurir, dalam peredaran sabu-sabu yang skalanya Internasional.

Saksi-saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, dalam keterangannya menegaskan, terdakwa ini mengaku diperintahkan oleh terdakwa Muslek (DPO) di Surabaya.

“Riman ngakunya disuruh oleh Muslek yang ada di Surabaya. Dia diminta untuk bawa sabu-sabu dari Malaysia ke Surabaya, melalui rute Malaysia-Batam-Surabaya. Dalam aksinya, terdakwa lewat pelabuhan Situlang Laut dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ucap Saksi.

Saksi-saksi penangkap mengutarakan, saat terdakwa masuk ke pintu kedatangan. Riman terlihat gugup dan langkahnya terlihat berat.

Kemudian, ia melalui ruang penciteraan X-Ray. Saat itu, dia diminta untuk melepas sepatunya dan membuatnya dialur scan X-Ray.

Kemudian, lanjut saksi. Dalam pemeriksaan tampaklah beberapa bungkus serbuk kristal yang ada didalam sepatunya. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui ada 4 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas penemuan barang haram itu, terdakwa mengaku barang-barang itu milik seseorang di Malaysia dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya.

“Memang pengakuan terdakwa, dia disuruh untuk membawa sabu-sabu itu. Dia juga diberi upah 7.000 Ringgit Malaysia (RM),” ungkap saksi.

Atas keterangan inipun, terdakwa langsung membenarkan seluruhnya dan mengaku, ia membawa 4 bungkus sabu yang masing-masingnya seberat:

-1 paket sabu-sabu seberat 164 gram,
-1 paket sabu-sabu seberat 96 gram,
-1 paket sabu-sabu seberat 154 gram, dan
-1 paket sabu-sabu seberat 95 gram.

Dengan bukti berita acara penimbangan yang dilakukan, diketahui berat total barang bukti seberat 509 gram dan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa ini terancam dihukum mati, lantaran melanggar ketentuan dakwaan Primair yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Nomor 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Susanto Martua.

Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dibenarkan juga oleh terdakwa. Kemudian sidang kembali ditunda dan kembali digelar pada hari Senin (22/8/2016) mendatang, untuk mendengar keterangan saksi-saksi selanjutnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.