CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Achmad Riman bin Duki, kurir Narkotika jenis sabu-sabu dalam jaringan Internasional ini tertunduk malu, saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/8/2016) sore.
Dalam persidangan yang digelar, untuk mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkaranya. Riman terbukti menjadi perantara alias kurir, dalam peredaran sabu-sabu yang skalanya Internasional.
Saksi-saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, dalam keterangannya menegaskan, terdakwa ini mengaku diperintahkan oleh terdakwa Muslek (DPO) di Surabaya.
“Riman ngakunya disuruh oleh Muslek yang ada di Surabaya. Dia diminta untuk bawa sabu-sabu dari Malaysia ke Surabaya, melalui rute Malaysia-Batam-Surabaya. Dalam aksinya, terdakwa lewat pelabuhan Situlang Laut dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ucap Saksi.
Saksi-saksi penangkap mengutarakan, saat terdakwa masuk ke pintu kedatangan. Riman terlihat gugup dan langkahnya terlihat berat.
Kemudian, ia melalui ruang penciteraan X-Ray. Saat itu, dia diminta untuk melepas sepatunya dan membuatnya dialur scan X-Ray.
Kemudian, lanjut saksi. Dalam pemeriksaan tampaklah beberapa bungkus serbuk kristal yang ada didalam sepatunya. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui ada 4 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas penemuan barang haram itu, terdakwa mengaku barang-barang itu milik seseorang di Malaysia dan selanjutnya diperintahkan untuk dibawa ke Surabaya.
“Memang pengakuan terdakwa, dia disuruh untuk membawa sabu-sabu itu. Dia juga diberi upah 7.000 Ringgit Malaysia (RM),” ungkap saksi.
Atas keterangan inipun, terdakwa langsung membenarkan seluruhnya dan mengaku, ia membawa 4 bungkus sabu yang masing-masingnya seberat:
-1 paket sabu-sabu seberat 164 gram,
-1 paket sabu-sabu seberat 96 gram,
-1 paket sabu-sabu seberat 154 gram, dan
-1 paket sabu-sabu seberat 95 gram.
Dengan bukti berita acara penimbangan yang dilakukan, diketahui berat total barang bukti seberat 509 gram dan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa ini terancam dihukum mati, lantaran melanggar ketentuan dakwaan Primair yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Nomor 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Susanto Martua.
Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dibenarkan juga oleh terdakwa. Kemudian sidang kembali ditunda dan kembali digelar pada hari Senin (22/8/2016) mendatang, untuk mendengar keterangan saksi-saksi selanjutnya.