Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Ini Besaran Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi yang Ditetapkan Pemerintah
Bisnis

Ini Besaran Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi yang Ditetapkan Pemerintah

29 Maret 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
ilustrasi Tiket pesawat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.

“Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini,” ujar Isnin.

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.

Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya.

Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.

“Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok,” ujar dia.

Isnin meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini.

Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini.

“Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu,” ujar dia.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut.

“Kami akan memperhatikan semua dari pemangku kepentingan (stakeholder). Poinnya kami menyesuaikan, tapi kami lebih banyak (tarif) yang premium,” ujar dia.(*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Besaran Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Kemenhub Menhub Pemerintah tiket pesawat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, โ€“ Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.