CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan kenapa Pemerintah Provinsi Kepri harus menyerahkan seluruh aset Jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Ini karena Batam Free Trade Zone (FTZ)-nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam.
Penyerahan aset jalan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga status jalan Provinsi di Batam kini sudah tidak ada lagi.
Begitu juga jalan Nasional di Kota Batam pun kini sudah tidak ada lagi di Kota Batam sesuai SK Menteri PUPR nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang ‘Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional’.
Alasan lainnya kenapa diserahkan, lanjut Ansar, karena terkait pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yg ditangani oleh Pemprov Kepri, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, seluruh jalan yang statusnya Jalan Provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.
Dan khusus di Kota Batam merupakm wilayah Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh yang seluruh lahan yg berada di ruas Jalan Provinsi merupakan milik BP Batam, sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas Jalan Provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam.
“Begitu juga untuk status Jalan Nasional yang ada di Batam, sama juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat. Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI, sehingga seluruh Jalan Nasional di Kota Batam sudah tidak ada sekarang,” jelas Ansar.
Menurut Ansar keberadaan infrastruktur jalan yang rata, halus dan memadai di seluruh Kepulauan Riau merupakan harapan seluruh masyarakat Kepri yang harus segera diwujudkan demi kelancaran akses kendaraan, barang dan orang. Sehingga bisa menjadi salah satu penopang percepatan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
Diakui Ansar, tidak seperti di Kabupaten dan Kota lainnya yang ada di Kepri, dinamika yang harus dihadapi ketika akan membangun ruas-ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kerap kali mengalami kendala, karena status administrasi lahan yang akan dibangun di Batam berada di kawasan BP Batam.
Kendala ini tidak hanya dirasakan Pemprov Kepri saja ketika akan membangun jalan Provinsi di Kota Batam. Tetapi juga dialami oleh Pemerintah pusat yang akan membangun jalan Nasional dengan dana APBN di sana. Alhasil banyak dana APBN yang seharusnya bisa digulirkan untuk membangun jalan-jalan Nasional yang berada di Batam, tidak jadi dikucurkan karena terhambat status lahan.
“Tentu saja kita tidak mau pembangunan jalan di Kabupaten dan Kota menjadi terhambat, karena sama saja dengan kita menghambat aktivitas mobilitas masyarakat. Akhirnya kita keluarkan SK Gubernur terkait aset jalan Provinsi di seluruh Kabupaten dan Kota. Dan khusus di Kota Batam seluruh aset jalan Provinsi yang ada disana kita serahkan kepada Pemko Batam,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).
Menurut Ansar ada beberapa ruas jalan Provinsi di Kota Batam yang sudah dibangun oleh Pemprov Kepri dan diserahkan ke BP Batam. Dengan harapan agar tanpa kendala status lahan dan sebagainya, jalan tersebut bisa dirawat dengan baik oleh Pemko Batam dan BP Batam.
“Batam FTZ-nya sudah menyeluruh, sehingga mnyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” jelas Ansar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SK Gubernur Kepri nomor 485 tersebt telah ditetapkan masing-masing total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.
Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM.
Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota kecuali di Kota Batam sepanang 620,26 KM.
Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Total keseluruhan aset jalan Provinsi di Kota Batam sepanjang 112,35 KM yang kita serahkan. Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” pungkas Ansar.(ndn)