CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Masyarakat Bintan mulai besok (23/1/2020) tidak perlu lagi ke Tajungpinang untuk mengurus KTP atau yang berhubungan dengan Disdukcapil.
Pasalnya, pada saat itu kantor Disdukcapil Bintan resmi pindah ke Bintan Bunyu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Bintan Irianto saat ditemui di Kantor Disdukcapil Bintan, Rabu (22/1)
Ia menjelaskan, seluruh kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kabid serta Kasih akan berkantor di Bintan. Sementara kantor yang di Tanjungpinang akan digunakan sebagai kantor Cabang pembantu.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan bahwa nantinya sistem pelayanan ke dua kantor tersebut dipastikan akan tetap sama. Karena menurutnya, keberadaan kedua kantor tersebut sangat dibutuhkan guna memberikan pelayanan masyarakat yang maksimal.
“ Warga juga tidak jauh lagi, gedung nya kita memanfaatkan ex Kantor Satpol di Bintan Buyu. kita ingin ini bisa membantu keinginan masyarakat ” pungkasnya. (Ndn)

