CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Dinas Ketenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang terima terkait karyawan yang dirumahkan ataupun yang di PHK akibat virus corona.
Untuk itu, ia meminta pada karyawan yang merasa dirugikan atau tidak terima keputusan sepihak perusahaan lapor ke kantor Dinasker Bintan.
“Trending kungjungan Wisatawan akibat virus corona ini kan menurun. Imbasnya pemutusan hubungan kerja karyawan hotel dan resort. Jadi kalau ada yang merasa dirugikan silahkan lapor ke kami (Disnaker),” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini ia mengaku belum ada laporan dari karyawan yang di PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.
Selain itu, ia juga mengaku sudah mendengar adanya karyawan yang dirumahkan atau di PHK. Namun baik pihak perusahaan atau karyawan belum ada yang melaporkan.
“Belum ada laporan jadi mudah-mudahan tidak ada masalah. Tapi kalau memang ada karyawan yang keberata silahkan melapor ke kami agar kami bisa mediasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu karyawan yang dirumahkan di kawasan Trikora mengatakan “semua karyawan yang dirumahkan hanya diberi Rp 1 juta rupiah per bulan sebagai uang tunggu,”
Meskipun uang sebanyak itu menurutnya tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari namun ia pasrah.
“Saya sih terima saja, tapi beberapa karyawan lain katanya mau demo. Tapi tak tahu kapan,”pungkasnya Mec. (Ndn)

