Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Impor 28,38 gram Sabu‎ Dari Malaysia, Muhammad Ali Dituntut Penjara 8 Tahun
Pidana

Impor 28,38 gram Sabu‎ Dari Malaysia, Muhammad Ali Dituntut Penjara 8 Tahun

12 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Muhammad Ali, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Muhammad Ali bin Anasri alias Amat, terdakwa dalam perkara pembelian dan impor Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu seberat satu paket sabu sebert 14,05 gram dan satu paket lagi seberat 14,33 gram dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani, yang dibacakan oleh JPU Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016) siang.

Dalam perkaranya, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 113 ayat (2) Undng-undang Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatannya dilakukan, dengan cara membeli barang haram tersebut di Malaysia, tepatnya ditepi jalan daerah Skudai, Johor Baharu, Malaysia. Dengan berat total abu seberat 28,38 gram (14,33+14,05 gram) sabu tersebut, diakui terdakwa diperoleh dari Among (DPO), yang ditemuinya dilokasi tersebut.

Terdakwa Muhammad Ali, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Muhammad Ali, saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Hanya bermodalkan 1.500 Ringgit Malaysia (RM), terdakwa berhasil memperoleh sabu dan hendak membawanya ke Batam. Lalu terdakwa bertolak dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menuju ke Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, di Batam.

Dalam perjalanannya, terdakwa tiba dipelabuhan Batam Centre dan ingin mengelabui petugas‎ Bea dan Cukai yang berjaga. Tanpa berpikir panjang, kemudian terdakwa langsung menelan 2 bungkus sabu-sabu seberat 28,38 gram yang dibungkus dalam plastik bening tersebut.

Setelah menelan 2 bungkus sabu tersebut, barulah terdakwa turun dari kapal menuju ruang kedatangan Pelabuhan di Batam. Namun, saat melalui ruang penciteran (X-Ray), terlihat bungkusan aneh dibagian dalam perut terdawa.‎

Akan penampakan barng itu, terdakwa diamankan petugas d‎an ahirnya disidangan saat ini.

Hal tersebut pula dimuat JPU Nani dalam tuntutannya, yang dibacakan JPU Frihesti saat persidangan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Ali diminta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda 1 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” kata JPU Frihesti, dalam membacakan tuntutannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Ali yang didampingi Penasiht Hukum (PH) Elisuwita langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan.

“Terdakwa menyesal Yang Mulia, selain itu dia juga punya tanggungan rumah tangga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami sebagai PH meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan diputuskan dalam sidang berikutnya,” tanggap PH Elisuwita.

Atas pledoi tersebut, kemudian Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Muhammad Chandra menunda persidangan selama sepekan, untuk membacakan amar putusan dihari Selasa (19/7/2016) mendatang di PN Batam.‎‎

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.