CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, satu pelaku atas penambangan pasar ilegal (ilegal mining).
“Untuk sementara, tersangka masih satu orang pria berinisial HP. Ia diamankan saat penertiban dilakukan pada hari Senin 27/7) lalu,”ujar AKP Agus Hasanuddin, Kamis (30/7).
Saat ditanya terkait jumlah mesin penyedot pasir yang diamankan saat dilakukan penertiban, ia mengatakan ada 22 mesin. Kemudian, puluhan pipa, cangkul dan sekop yang digunakan untuk menambang.
“Penertiban dilakukan selama dua hari. Hari pertama di Kecamatan Gunungkijang tim mengamankan sebanyak 17 mesin penyodot. Kemudian pada hari kedua di Kecamatan Bintan Timur tim kembali mengamankan sebanyak 5 mesin dan pipa penyedot,”jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini HP diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum selanjut. (Ndn)