CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pelelangan kapal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pagi tadi ditunda, Senin (24/7/2017).
Gagalnya proses pelelangan 3 kapal pencuri ikan berbendera Malaysia itu disebut-sebut karena berbenturan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Susi Pudjiastuti dan amanat peraturan Perundang-Undangan, tepatnya pada Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi, SH turut membenarkannya. Jaksa Sukriyadi menegaskan penundaan itu dilakukan dengan beberapa alasan.
“Ada beberapa arahan, jadi ditunda sementara sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Jaksa Sukriyadi.
Dia menerangkan, Kejari Batam hanya melaksanakan administrasi lelang 3 kapal itu. Sebaliknya, Pengadilan Negeri (PN) Batam lah yang menetapkan putusan akan pelelangan tersbut.
“Jadi, permasalahan lelang ini silahkan ditanyakan ke PN (Pengadilan, red). Kita (Jaksa, red) hanya menjalankan administrasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Adapun kapal yang di lelang, ialah kapal kayu dengan nama lambung:
– KNF 7444 (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 80 juta)
– KM SLFA 5066 (Rp 31.840.000, dengan jaminan Rp 15 juta), dan;
– KM KNF 7858 (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 90 juta).
Prosesi lelang tersebut diketuai panitia lelang, Jaksa Hasbi Kurniawan, MH.
Atas penundaan tersebut sedikitnya 7 pengusaha yang menjadi peserta lelang merasa kecewa.
“Iya, ditunda. Sudah jauh-jauh datang ke Batam, malah ditunda,” kesal salah satu peserta.

![[Hot News] Lelang Kapal Pencuri Ikan di Kejari Batam ‘Ditunda’](https://i0.wp.com/centralbatam.co.id/wp-content/uploads/2016/08/Kapal-Ikan-Ilustrasi.-Net.jpg?fit=450%2C315&ssl=1)