Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [Hot News] Disebut Bantu Edarkan 4,4 Kg Sabu, WN Malaysia: Kami Tak Salah
Batam

[Hot News] Disebut Bantu Edarkan 4,4 Kg Sabu, WN Malaysia: Kami Tak Salah

16 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
WN Malaysia (baju tahanan) saat disidangkan di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Warga Negara (WN) Malaysia kembali menjadi pelaku, dalam penyebarluasan barang haram (Narkotika) di Batam.

Dalam persidangan, Kamis (16/2/2017) sore, dua WN Malaysia bernama Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan diduga menjadi kurir dalam peredaran sabu seberat 4.400 gram (4,4 Kg).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, disebut bahwa kedua terdakwa ini pada hari Minggu (4/9/2016) lalu diduga teribat menjadi kurir di sekitar Hotel Swiss Inn Baloi, Batam.

“Keduanya dihubungi oleh Baharudin Alias Din Alias Black (DPO) melalui Handphone dan menyampaikan bahwa sabu sudah masuk ke Batam. Lalu keduanya diminta oleh Baharudin untuk memantau kegiatan ilegal itu,” kata JPU Andi Akbar.

Dengan permintaan itu, kemudian Alexander berangkat dari Malaysia menuju Batam. Ia pun mengajak Krishnan, untuk membantu melaksanakan tugas yang diperintahkan Baharudin.

Sampai di Batam, keduanya diarahkan oleh Baharudin untuk menginap di Hotel Swiss Inn Baloi Kota Batam. Kemudian, keduanya kembali memantau kegiataan jual beli yang di lakukan oleh Baderuddin dari kejauhan.

“Saat itulah, polisi menangkap Baderuddin. Dalam penangkapan, ditemukan sabu di dalam mobil KIA Picanto BP 1551 FJ yang di kendarainya,” tuturnya.

Melihat Baderuddin tertangkap, kemudian Krishnan panik dan berusaha bersembunyi di tempat massage Hotel Swiss Inn. Namun, keberadaannya tetap terendus dan dicokok.

“Setelah diamankan, seluruhnya diperiksa di kantor polisi,” imbuh Jaksa.

WN Malaysia (baju tahanan) saat disidangkan di PN Batam | Foto : Ned

Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 4.400 gram.

Sesuai perbuatannya, Alexander dan Krishnan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Jaksa.‎

Setelah dibacakannya dakwaan itu, keduanya mengaku mengerti. Namun, Alexander langsung mengaku bahwa perbuatan yang disangkakan itu tidaklah benar.

“Itu tak benar Yang Mulia, kami tak ada buat itu,” kata terdakwa dengan logat melayu Malaysianya.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum (PH)-nya Bernard Nababan langsung menyatakan keberatan dan mengajukan Eksepsi. Dalam eksepsi itu, PH mengatakan bahwa dakwan JPU obscuur libel alias kabur.

“Oleh karena banyaknya hal yang tidak sesuai, maka kami meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan ini,” tandas PH Bernard.

Sidang itu sendiri di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH, didampingi Hakim Anggota Imam Hera Polosia, dan Imam Budi Putra. Setelah didengarnya seluruh keterangan, sidang pun ditunda pekan depan, Kamis (23/2/2017) mendatang di ruang sidang II PN Batam.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.