CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Hock Seng salah satu pegawai perusahaan PT Cahaya Samudra Shipyard yang mengalami kecelakaan kerja, yang mengakibatkan kehilangan nyawa setelah jatuh dari ketinggian, mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang.
BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang memberikan santunan sebesar Rp 769.567.400 kepada ahli waris dari Hock Seng. Santunan tersebut diserahkan langsung kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jefri Iswanto.
“Ini merupakan komitmen kami melindungi pekerja dari segala resiko yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan kerja,” ujar Jefri Iswanto, kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang.
Jefri menyebutkan semua pekerja sangat rentan dengan resiko kecelakaan dalam berkerja bahkan dapat mengakibatkan kematian.
“Untuk itu kami berkeinginan agar perusahaan patuh mendaftrakan semua tenaga kerja mereka di BPJS Keteagakerjaan dengan upah yang sesungguhnya,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU No.24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan, selaku badan penyelenggara jaminan sosial. Wajib memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi, yang mungkin dialami tenaga kerja.

