CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak Rabu (5/7/2017) lalu, Walikota Batam, H. M. Rudi, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ardiwinata tampak memperketat keamanan di pintu masuk Kantor Walikota Batam, di Kecamatan Batam Kota, Batam.
Bukan menempatkan sejumlah petugas keamanan di garda terdepan, melainkan setiap tamu yang berkunjung haruslah mengisi daftar tamu. Aturan baru ini berlaku untuk siapa saja yang hendak berkunjung ke gedung pemerintahan itu, termasuk awak media yang hendak melaksanakan liputan.
Ardiwinata, yang dihubungi melalui telepon selulernya mengakui kebenaran hal itu.
“Untuk mengantisipasi teror ataupun ulah-ulah segelintir oknum yang tidak berkepentingan, maka kita wajibkan semua pengunjung untuk mengisi buku tamu sebelum masuk,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemko Batam, Ardiwinata, Kamis (6/7/2017) siang.
“Tidak ada pengecualian. Semuanya, termasuk teman-teman wartawan,” ungkapnya.
Ardi menuturkan, aturan baru itu bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, terlebih lagi kaum jurnalis.
Hal itu diterapkan hanya untuk menertibkan lalulintas pengunjung semata, sembari menjaga keamanan di gedung tersebut.
“Bukan membatasi, tetap boleh masuk. Tapi harus isi daftar tamu dulu. Hanya untuk inventarisasi daftar kunjungan sekaligus meningkatkan keawasan kita saja. Ini juga sudah arahan dari pimpinan (Walikota Batam, red),” tegasnya.
Dengan penerapan aturan tersebut, tampak sejumlah awak media mulai membubuhkan nama dan tanda tangan diatas kertas bertuliskan daftar tamu itu. Tak lupa, kartu identitas bagi masyarakat, serta kartu pers bagi kaum wartawan juga wajib ditinggalkan di meja pusat informasi.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan, kenyamanan dan keamanan semata. Tidak lebih dari itu,” tandas Ardi.

