CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wirmansyah bin Sawir, toke yang biasa menjual-belikan daging sapi segar ini akhirnya tertegun diam dalam persidangan, Selasa (2/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Toke sapi ini disidangkan, lantaran aksi ingkar janjinya yang tak kunjung melunasi setoran pembelian 11 ekor sapi yang dibelinya dari Khoiruddin, sang pemilik sapi.
Dalam perkaranya, terdakwa terbukti memesan 6 ekor sapi kepada saksi Khoiruddin. Dengan alasan kepercayaan kepada terdakwa, Khoiruddin pun menyetujui permintaan 6 ekor sapi tersebut dengan harga keseluruhan Rp 157.821.000.
Beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali memesan 5 ekor sapi kepada saksi korban. Namun, pembayaran pembelian 6 ekor sapi yang pertama dilakukan itu, belum kunjung dilunasinya.
“6 sapi pertama belum dibayar, malah minta 5 ekor lagi. Tapi karena saya percaya, makanya saya berikan saja. Itu untuk 5 sapi berikutnya sekitar Rp 136.756.000,” kata saksi korban, Khoiruddin, dalam agenda keterangan saksi-saksi.
Sebanyak 11 ekor sapi akhirnya diberikan kepada terdakwa, namun hingga beberapa lama kemudian pembayarannya tak kunjung dilunasi. Akan hal ini, korban merasa dihianati oleh terdakwa dan kemudian melaporkan Wirmansyah kepetugas kepolisian.
Akibatnya, saksi Khoiruddin mengalami kerugian hingga Rp 299.577.000 (299 juta) lantaran terdakwa tidak kunjung menyetor uang pembelian 11 ekor sapi.
Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan, terdakwa mengaku membeli 11 ekor sapi tersebut dan menjual dagingnya ke Tanjungpinang.
Dia memilih tidak menyetorkan uang pembelian 11 ekor sapi, lantaran terbelit hutang disalah satu Bank dan 3 orang lainnya.
“Saya tak tahu mau apa lagi, terpaksa saya pakai dulu uangnya untuk bayar hutang di Bank,” aku terdakwa.
Karena mengakui kesalahan dari perbuatannya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa dinyatakan selesai dan terbukti jelas.
Kemudian sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Halim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor untuk selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung untuk segera memuat tuntutan terhadap terdakwa.
“Untuk tuntutan, bisa dibacakan pekan depan, Selasa (9/8/2016) mendatang. Kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, menutup persidangan.