Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Hianati Kepercayaan Toke Sapi, Wirmansyah Disidangkan
Pidana

Hianati Kepercayaan Toke Sapi, Wirmansyah Disidangkan

2 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wirmansyah saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wirmansyah bin Sawir, toke yang biasa menjual-belikan daging sapi segar ini akhirnya tertegun diam dalam persidangan, Selasa (2/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa Wirmansyah saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Wirmansyah saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Toke sapi ini disidangkan, lantaran aksi ingkar janjinya yang tak kunjung melunasi setoran pembelian 11 ekor sapi yang dibelinya dari Khoiruddin, sang pemilik sapi.

Dalam perkaranya, terdakwa terbukti memesan 6 ekor sapi kepada saksi Khoiruddin. Dengan alasan kepercayaan kepada terdakwa, Khoiruddin pun menyetujui permintaan 6 ekor sapi tersebut dengan harga keseluruhan Rp 157.821.000.

Beberapa bulan kemudian, terdakwa kembali memesan 5 ekor sapi kepada saksi korban. Namun, pembayaran pembelian 6 ekor sapi yang pertama dilakukan itu, belum kunjung dilunasinya.

“6 sapi pertama belum dibayar, malah minta 5 ekor lagi. Tapi karena saya percaya, makanya saya berikan saja. Itu untuk 5 sapi berikutnya sekitar Rp 136.756.000,” kata saksi korban, Khoiruddin, dalam agenda keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 11 ekor sapi akhirnya diberikan kepada terdakwa, namun hingga beberapa lama kemudian pembayarannya tak kunjung dilunasi. Akan hal ini, korban merasa dihianati oleh terdakwa dan kemudian melaporkan Wirmansyah kepetugas kepolisian.

Akibatnya, saksi Khoiruddin mengalami kerugian hingga Rp 299.577.000 (299 juta) lantaran terdakwa tidak kunjung menyetor uang pembelian 11 ekor sapi.

Dalam keterangannya, terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan, terdakwa mengaku membeli 11 ekor sapi tersebut dan menjual dagingnya ke Tanjungpinang.

Dia memilih tidak menyetorkan uang pembelian 11 ekor sapi, lantaran terbelit hutang disalah satu Bank dan 3 orang lainnya.

“Saya tak tahu mau apa lagi, terpaksa saya pakai dulu uangnya untuk bayar hutang di Bank,” aku terdakwa.

Karena mengakui kesalahan dari perbuatannya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa dinyatakan selesai dan terbukti jelas.

Kemudian sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Halim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor untuk selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung untuk segera memuat tuntutan terhadap terdakwa.

“Untuk tuntutan, bisa dibacakan pekan depan, Selasa (9/8/2016) mendatang. Kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, menutup persidangan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.