CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Helmy Hemilton resmi menjabat Wakil Ketua III DPRD Batam, dalam pergantian antar waktu (PAW), Selasa (20//3/2018).
Helmy Helminton diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, DR Syahlan SH MH, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota Batam, pengucapan sumpah pengganti pimpinan DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2014-2019
. Pengambilan sumpah itu disaksikan pimmpinan DPRD Batam dan perwakilan dari Gubernur Kepri.
Helmy menggantikan posisi Teuku Hamzah Husen. Hamzah sendiri saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Batam. Hamzah tak datang selama rapat paripurna istimewa tersebut berlangsung.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, pergantian pimpinan DPRD Kota Batam dari fraksi Demokrat ini, berawal dari surat DPC Partai Demokrat Kota Batam tertanggal 10 Agustus lalu yang diterima DPRD. Perihal surat itu, yakni pergantian pimpinan DPRD Kota Batam yang disertai surat dari DPP Partai Demokrat.
“Surat tertanggal 7 Agustus itu perihal pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Batam dari fraksi Demokrat. Semula Teuku Hamzah Husen digantikan Helmy Helminton,” kata Nuryanto yang menjadi pimpinan rapat hari itu.
Menurutnya, proses pergantian ini relatif panjang. Hingga akhirnya dengan berbagai pertimbangan, DPRD memutus jadwal rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah atau janji pergantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 itu, tertanggal 20 Maret 2018.
“Pergantian pimpinan DPRD ini bisa dilakukan pertama karena yang bersangkutan meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan dari partai,” ujarnya.
Semenatara, Helmy sendiri tampak mengenakan setelah jas warna abu-abu, dipadu celana kain berwarna sama. Dengan suara lantang dan tegas, mengucap sumpah atau janjinya mengikuti ucapan Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dengan sebaik-baiknya,” kata Helmy mengikuti ucapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam, itu.
Helmy juga berjanji akan menjalankan kewajibannya dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Selain itu, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang dia wakili, demi mewujudkan tujuan nasional. Demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, di atas kepentingan pribadi dan golongan.

