CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Batam terancam kena sanksi karena bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.
Diketahui ada 239 PNS di lingkup Pemko Batam yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tidak masuk kantor, dalam apel perdana Kamis (21/6/2018).
PNS yang mangkir kerja itu, diantaranya 152 orang tanpa keterangan sama sekali, 41 orang sakit, 17 orang izin dan 19 orang cuti.
“Mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan kita panggil untuk dimintai keterangan, kenapa alasan apa mereka tidak masuk,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam Yudi Atmadji.
Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dilihat dari catatan pegawai selama bekerja.
Hukuman bisa berupa teguran baik lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan,” ujar Yudi Atmadji.

