CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Akibat pebuatan Mhr (54) pria asal Desa Kelong mencabuli anak kandungnya Li (17) hingga hamil 5 bulan membuat dirinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatan (Mhr), ia kenapa pasal pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Bintan Timur (Bintim), AKP Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (19/6).
Rahman menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku terbukti telah menyetubuhi korban dibawah umur, sebanyak dua kali yang dilakukan sejak bulan Februari 2017 lalu. Akibat persetubuhan itu pula, korban saat ini dinyatakan hamil dengan umur kandungan 5 bulan.
“Modusnya, korban melakukan perbuatannya dengan mengancam korban, korban takut dan menuruti nafsu bejat pelaku,” jelas Rahman.
Lebih lanjut Rahman mengatakan, sempat ada dugaan pacar korban ikut menyetubuhi korban. Namun setelah melalui proses penyidikan, sang pacar tidak terbukti menyetubuhi korban. Sehingga, dalam kasus hamilnya Li ini ditetapkan satu tersangka yaitu ayah kandung korban.
“Dugaan awal tidak terbukti, jadi tersangka hanya satu,” pungkasnya. (Ndn)

