Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Guru Ngaji Mesum Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Ringkas Perkaranya
Batam

Guru Ngaji Mesum Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Ringkas Perkaranya

2 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Persidangan terhadap terdakwa Mohammad Syaifudin alias Abah bin H. Misbahuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Mohammad Syaifudin alias Abah bin H. Misbahuddin, guru ngaji mesum yang biasa mengajar para santrinya di Puri Agung III, Blok B-6 nomor 35, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam akhirnya dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/11/2016) sore.

Guru ngaji itu dihukum, lantaran terbukti berbuat tidak senonoh kepada 6 orang santrinya yang masih dibawah umur. Akan perbuatannya itu, iapun dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Maka haruslah digantikan dengan kurungan selama 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota, Jasael dan Muhammad Chandra.

Dalam perkaranya, terdakwa dijerat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas jeratan Pasal dan pertimbangan yang diambil, Majelis Hakim sependapat dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena itu, ia haruslah dikenakan sanksi sesuai perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan dawaan tersebut.

Dalam perbuatannya, guru ngaji mesum ini diketahui berbuat asusila kepada 6 orang santri yang masing-masing berinisial Yn, IS, Ra, Za, Ka, Nu dan Ad.

Keenam santri itu pun mengaku secara tegas, bahwa guru ngaji yang kerap disapa Ustad Abah itu sering melakukan aksi-aksi mengejutkan yang tentunya membuat keenam korbannya tidak nyaman.

Sepak terjangnya pun terkuak, atas aduan keenam santri yang melaporkan perbuatan sang guru ngaji kepada orangtua masing-masing.

“Dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, terdakwa dinyatakan bersalah,” ucap Mangapul lagi.

Persidangan terhadap terdakwa Mohammad Syaifudin alias Abah bin H. Misbahuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Batam | Foto : Ned
Persidangan terhadap terdakwa Mohammad Syaifudin alias Abah bin H. Misbahuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Batam | Foto : Ned

“Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) memiliki hak menerima, pikir-pikir atau banding,” imbuhnya.

Menanggapi penegasan sang Hakim Ketua, terdakwa yang didampingi PH Elisuwita, SH menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap itu dinyatakan, mengingat cakupan vonis yang dijatuhkan sangat berat.

“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ungkap terdakwa.

Sementara, seluruh keluarga korban mengaku senang dengan ketegasan Majelis Hakim. Penerapan hukuman 8 tahun penjara itu dinilai tepat, mengingat perbuatan terdakwa sangat tercela.

“Apalagi terdakwa itu guru ngaji, apa pantas guru ngaji berbuat begitu? Biarkan saja, biar jera,” kata keluarga korban, yang kemudian membubarkan diri usai persidangan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal

27 April 2026

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.