CENTRALBATAM.CO.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Menurut Kemal, pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam dakwaan jaksa yang perlu dipersoalkan secara hukum.
Oleh karena itu, tim pembela akan menyampaikan keberatan resmi dalam persidangan berikutnya.
“Kami akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ujar Kemal ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sikap tim pembela atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, M. Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Abdul Wahid pada 30 Maret 2026 mendatang.
Usai persidangan, Abdul Wahid juga menyampaikan tanggapannya terkait dakwaan yang dibacakan jaksa di ruang sidang.
Ia menilai terdapat sejumlah perbedaan antara isi dakwaan yang disampaikan dalam persidangan dengan narasi yang sebelumnya muncul saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika kasus tersebut diumumkan.
Menurutnya, dalam konferensi pers KPK sempat disebutkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) serta tuduhan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp 800 juta.
“Dalam konferensi pers saat saya dihadirkan, disebut ada narasi OTT dan saya menerima uang langsung Rp800 juta. Namun dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan tidak ada pernyataan itu,” kata Abdul Wahid.
Selain itu, ia juga menyinggung soal istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurutnya, istilah tersebut juga tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.
“Kalau memang ada istilah seperti itu, siapa sebenarnya yang dimaksud preman tersebut? Saya melihat hal ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid ini akan kembali digelar pada akhir Maret dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.(ned)

