CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Fredy Budiman, dalam perara keterlibatan dirinya dalam peredaran gelap Narkotika.
Dikabarkan, dengan penolakan pengajuan PK ini, Fredy akirnya masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang 3 yang akan diselenggarakan di Pulau eksekusi, Nusakambangan.
Saat dikonfirmasi, penasihat hukum (PH) Fredy Budiman, Untung Sunaryo belum berani berkomentar panjang lebar.ā
“Pokoknya belum bisa memberikan informasi, setelah dari Nusakambangan baru saya informasikan,” kata pengacara Fredy Budiman, Untung Sunaryo, saat dikonfirmasi.
Untung mengaku, ia belum bertemu Fredy Budiman. Menurut Untung, hari ini dia akan menuju ke Nusakambangan untuk bertemu Fredy.
“Setelah ketemu (Fredy) mungkin saya baru bisa kasih informasi-informasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengetahui PK (Peninjauan Kembali) terpidana mati Freddy Budiman ditolak oleh MA (Mahkamah Agung).
Pihaknya pun tengah mempersiapkan eksekusi mati, untuk menjerat sang gembong Narkotika ini.ā
“Sebenarnya bukan 16 nama. Kita di 2016 ada 16 alokasi anggaran itu (terpidana mati). Jadi kita belum tentukan berapa yang dieksekusi mati,” kata Kapuspenkum M. Rum di kantornya, Senin (25/7/2016).
“Terkait Fredy Budiman, ya memang PK-nya ditolak, termasuk salah satu itu dipersiapkan,” sambung Rum.ā
Trending
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Apel Khusus, Berikan Bingkisan dan THR untuk Semarakkan Lebaran
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Wabup Anambas Apresiasi Adanya Penerbitan Elektronik Paspor di Kantor Imigrasi Tarempa
- 20 Warga Tambelan Bintan Keracunan Setalah Santap Laksa saat Buka Puasa
- Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Kapolsek Dabo di Lingga Minta Orangtua Batasi Anak Keluar Malam
- Nama Istri Apri Sujadi Muncul Dalam Bursa Pilkada Bintan 2024
- Kepala BC Batam dan Kejati Kepri SidakĀ Pelabuhan Roro Pungur
- Malam Peringatan Nuzulul Qur’an, Wali Kota Batam Beri Santunan 1.500 Anak Yatim