Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gemar Jadi Kurir, Dedi Dilaporkan dan Ditangkap. Sementara 2 Rekannya Masih Bebas
Batam

Gemar Jadi Kurir, Dedi Dilaporkan dan Ditangkap. Sementara 2 Rekannya Masih Bebas

31 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Muhammad Dedi, di ruang sidang PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Resah dengan aksi Muhammad dedi yang kerap bertransaksi ria narkotika jenis sabu di sekitar perumahan Taman Kartini Raya II, Sekupang, masyarakat langsung melaporkannya ke polisi.

Alhasil, kini ia menyandang status sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi penangkap, terungkap terdakwa merupakan pengedar sabu yang menjadi TO (target operasi, red) Polda Kepri.

“Kami sudah lama memantau gerak gerik terdakwa dan menjadikannya sebagai TO,” ujar saksi Roy di persidangan yang digelar Senin (30/1/2017).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin wakil ketua PN Batam, Agus Ruslianto, saksi menyebutkan ada 177 gram sabu dalam bentuk dua paket yang ditemukan di rumah terdakwa yang berada di perumahan Taman Kartini Raya II tersebut.

“Terdakwa saat itu sedang berada di rumah, bersama saudara Hamid dan Abdul Kadir. Barang bukti ditemukan dikantong celana dan di lemari pakaian milik saudara Hamid,” terang saksi.

“Saat diinterogasi, Hamid mengaku bahwa BB sabu tersebut hendak diberikan kepada Dedi. Namun, saat itu masih berada di saku dan lemarinya. Belum sempat diberikan. Sementara Dedi, saat digeledah badannya, tidak terdapat apapun. Hanya sebatang ponsel yang ditemukan, tak ada barang lain. Dan Abdul Kadir merupakan pemilik rumah yang saat itu juga berada di TKP. Semua kita amankan,” ungkap saksi lagi.‎

Dari barang bukti itu, terdakwa mengaku barang tersebut adalah benar miliknya yang belum sempat diterima. Namun Hamid yang sejatinya memegang 177 gram sabu tersebut masih bebas hingga saat ini.

Terdakwa Muhammad Dedi, di ruang sidang PN Batam | Foto : Ned

Serupa, Abdul Kadir hingga kini juga masih menghirup udara bebas tanpa menyandang status apapun dalam perkara narkotika itu.

“Kami kurang setuju Yang Mulia, kenapa hanya klien saya (Dedi, red) yang di sidang? Sementara Hamid dan Kadir masih bebas. Menyandang status tersangka pun tidak, sementara saksi sebut mereka semua diamankan. Lalu dimana 2 orang lainnya yang seharusnya menjadi terdakwa?” sindir PH terdakwa.

Menanggapi pernyataan itu, JPU Andi Akbar menyatakan tidak tahu-menau dengan hal itu.

“Saya kurang tahu,” tuturnya.

Lantaran telah mengaku secara kooperatif, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar langsung menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Lumban Batu, membenarkan keterangan dari saksi tersebut. Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, pekan depan.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.