Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 M, Alex Dituntut 1 Tahun Penjara, Digunakan untuk Deposito Pribadi
Batam

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 M, Alex Dituntut 1 Tahun Penjara, Digunakan untuk Deposito Pribadi

17 September 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalu Bank Bank Jasa Jakarta.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan dituntut satu tahun penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa diketahui menggunakan uang perusahaan digunakan untuk depostito atas nama pribadi melalui Bank Jasa Jakarta.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/9) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang itu sendiri dipimpin Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi anggota Majelis Hakim masing-masing Christo evert N. Sitorus dan Efridayanti.

“Terdakwa ditutuntut JPU selama satu tahun penjara atas perkara penggelapan uang perusahaan. Sidangnya Rabu siang, dan minggu depan mendengarkan pemebelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” Kata Humas PN Batam, Taufik, Kamis (17/9).

Taufik mengatakan perkara terdakwa ini atas uang perusahaan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah tidak. Bahkan uang tersebut digunakan untuk deposito pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham dari PT. Sumber Prima Lestari (SPL).

“Uang perusahaan digunakan kepenting pribadi tanpa diketahui direksi atau pemegang saham,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terdakawa kenapa uang perusahaan digunakan untuk deposito.

“Seharusnya uang perushaan tersebut masuk ke dalam rekening perusahaan. Kenapa tagihan itu masuk ke rekening Advokat,” kata JPU kepada terdakwa.

Terdakwa menjawab bahwa uang yang dideposito ke Bank Jasa Jakarta itu, bungganya akan digunakan untuk keperluan perusahaan.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu Juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura.

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga, karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.

JPU menanyakan kenapa sisa tagihan dari PT. PSB tidak dibayarkan ke rekening PT.SPL. Terdakwa menjawab pembayaran sengaja dilakuan melalui Roy Binsar Siahaan selaku Advokat PT.SPL. Tujuan agar kesepakatan yang sudah dibuat bersama PT. PSB, bisa melunasi sisa tagihannya.

“Dari Pak Roy ini, uang Rp 1.952.548.000 kemudian ditransfer ke rekening saya setelah dipotong honorium Pak Roy itu,” kata terdakwa menjawab pertanyaan JPU.

Terdakwa mengaku bahwa uang yang ditransfer ke rekening pribadinya itu, kemudian diambil dan di deposito di bank Jasa Jakarta.

“Awalnya saya ambil uang deposito semuanya. Kemudian saya ambil bunganya sekitar Rp 300 juta. Kemudian kembali sisanya itu saya deposito kan lagi di bank yang sama. Beberapa kali uang itu saya depositokan dan bunganya saya ambil untuk keperluan perusahaan,” katanya.

Terdakwa juga mengakui bunga dari deposito itu diambilnya dan untuk membayar pajak, keperluan perusahaan dan lainnya.(*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Batam pengadilan negeri Penggelapan Pidana sidang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.