CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Akibat ulahnya menggelapkan puluhan Mobil, oknum polisi perwira dengan pangkat Iptu HA terancam dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya, Iptu HA sempat menjadi buronan Polda Kepri sebelum ditangkap oleh tim gabungan Polda Kepri di wilayah Riau.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, saat ini penanganannya sudah dilakukan Polda Kepri. Mengenai sanksi untuk anggotanya itu, Ia berasumsi kalau pemecatan sanksi yang bisa diterima mantan Kanit I Satreskrim Polres Bintan itu.
Apalagi, dalam rangka penegakan hukum, Polri tak memandang bulu. Sekalipun anggota yang bersalah.
“Biasanya kalau kasus seperti itu dipecat,” Bambang usai menghadiri acara di Bintan Buyu, Senin (18/5).
Iptu HA diamankan usai kabur dari kejaran tim gabungan Polres Bintan. Kini, Iptu HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melakukan penggelapan dengan modus jual-beli mobil-mobil leasing bank yang menunggak kredit.
Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau Pada Minggu (17/5/2020) malam berhasil meringkus Iptu HA, pelaku penggelapan puluhan mobil di Kepulauan Riau.
Oknum perwira itu sudah ditangkap yakni sekitar pukul 22.15 WIB di kabupaten Pelalawan Provinsi Riau oleh Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau. (Ndn)