Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gegara Tawaran Rp 25 Juta, Dua Warga Uban Terancam Hukuman Mati
Bintan

Gegara Tawaran Rp 25 Juta, Dua Warga Uban Terancam Hukuman Mati

14 Februari 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolres Bintan bersama jajaran menunjukkan BB kepada awak media sebelum di musnahkan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN -Mendapat tawaran Rp 25 Juta, dua warga yang domisili di Tanjung Uban terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pria yang berinisial AA dan AJ tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kedua pria tersebut diamankan lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu -sabu.

Keduanya diamankan di Wisma Nusantara 1 kamar 7 di wilayah Bintan timur (Bintim) dengan dua paket besar berisikan 2,1 kg.

“Berdasar dari laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkotika di wilayah Bintan Timur, Satres Narkoba langsung turun ke lapangan. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2022, anggota mendapati kedua tersangka dan langsung menggeledah kamar tempat mereka menginap. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket Narkotika,” ujarnya pada pers Konferensi di Mapolres Bintan, Senin (14/2).

Ditanya asal muasal serta masuknya barang haram tersebut ke Bintan Tidar mengatakan “Dari Malaysia yang dicurigai masuk dalam jaringan peredaran narkotika Internasional. Sementara masuk ke wilayah Bintan dicurigai melalui pelabuhan Pelni lantaran penangkapan dilakukan di Kijang,”

Sementara, saat pihaknya melakukan interogasi pada keduanya, AA mengaku mengajak AJ untuk membawa narkotika itu ke Batam melalui pelabuhan Tanjung Uban. Apabila barang sudah sampai, kedua tersangka akan mendapat upah Rp 25 Juta.

“Dimana, AA akan mendapatkan 60 persen dari Rp 25 Juta. Dan AJ akan mendapat bagian sebesar 40 persen,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, AA mendapatkan orderan menjadi kurir tersebut dari TRK (DPO) yang merupakan warga negara Malaysia. AA dan TRK melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.

“Perantara ((TRK) masih kita Lidik dan masuk dalam DPO Polres Bintan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, baik AA maupun AJ, dikenakan UU Narkotika, tahun 2009 114 ayat 2 dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga kenai pasal 112 ayat 2 golongan 1 dengan seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum kurang lebih sama dengan pasal 114 dan 112.

Saat berita ini diturunkan, jajaran Polres Bintan disaksikan oleh Kejari Bintan dan para tersangka serta awak media melakukan pemusnahan terhadap BB tersebut. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.