CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini.
Kampanye pencegahan korupsi tersebut tidak hanya bagi kalangan internal BPJAMSOSTEK, namun juga kepada Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring pada Jumat (28/10/2022).
Kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Laten Korupsi” tersebut mengundang Abdillah, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam sebagai narasumber.
Dalam sosialisasinya beliau menjelaskan mengenai Bahaya Laten Korupsi, Suap dan Gratifikasi, serta bermacam bentuk dan cara untuk menghindari tindakan yang masuk dalam kategori korupsi, suap dan gratifikasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya Sony Suharsono sangat mengapresiasi antusiasme peserta yang hadir dalam mengikuti Sosialiasi Anti Korupsi tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Sony.
Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, kata Sony, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau Good Governance.
“Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan,” ujarnya.
Sebagai bentuk mitigasi resiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuat program pencegahan. Salah satunya dengan kegiatan penyuluhan anti korupsi.
“Sehubungan dengan adanya hal tersebut diperlukan adanya penguatan dan evaluasi atas penyuluhan anti korupsi,” tutupnya.(dkh)