Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
  • Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut
  • Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan
  • Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas
  • Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
  • Guncangan Caracas Yang Merambat ke Jakarta
  • Belajar Langsung Terkait Ekonomi, Peserta Sespimti Polri Dapat Wawasan Strategis dari Kepala BP Batam
  • Pasca Insiden Tabrak Lari,  Li Claudia Minta ZoSS di SDN 001 Batam Kota Segera Dibangun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gagal Jadi Anggota Dewan ICAO, RI Tingkatkan ‘Pembenahan’
Internasional

Gagal Jadi Anggota Dewan ICAO, RI Tingkatkan ‘Pembenahan’

5 Oktober 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Indonesia belum berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III periode 2016-2019. Untuk itu Delegasi RI memohon maaf, utamanya kepada semua pemangku kepentingan penerbangan sipil di Tanah Air, karena belum bisa merealisasikan harapan bersama agar Indonesia dapat menjadi anggota Dewan ICAO. 

Dalam pemilihan yang dilangsungkan di hari ke-7 penyelenggaraan Sidang Majelis ICAO ke-39, tanggal 4 Oktober 2016 di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada, tersebut, Indonesia meraih dukungan sebesar 96 suara. Angka tersebut belum berhasil membawa Indonesia untuk terpilih menjadi salah satu dari 13 negara yang menduduki jabatan Dewan ICAO di Part III, kategori negara yang mewakili kawasan di Dewan ICAO.

Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO di Part III periode 2016-2019 adalah Aljazair, Cabo Verde, Kongo, Kuba, Ekuador, Kenya, Malaysia, Panama, Korea Selatan, Tanzania, Turki, Persatuan Emirat Arab, dan Uruguay, demikian rilis Kemenhub yang dikirimkan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional Dewa Made Sastrawan yang diterima Rabu (5/10/2016). 

Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO. Pemilihannya dilakukan secara tertutup (secret ballot) dengan sistem pemilihan elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50%+1 dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya.

Sekalipun demikian, hasil ini tidaklah membuat Indonesia berkecil hati. Sebaliknya, Indonesia semakin termotivasi untuk terus meningkatkan infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia serta berkomitmen untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional. 

Indonesia akan terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya bekerja sama dalam penerbangan dengan negara-negara berkembang, baik secara bilateral maupun dengan memanfaatkan berbagai forum dan organisasi internasional lainnya.
‎
Selama Sidang Majelis ICAO, Delegasi Indonesia mencatat berbagai dukungan yang disampaikan negara-negara sahabat atas pencalonan Indonesia dan ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi atas kapasitas Indonesia untuk mewakili kepentingan negara-negara berkembang di forum ICAO. 

“Kepercayaan ini merupakan modal dan sumber motivasi bagi Indonesia untuk terus memajukan kapasitas dan kualitas penerbangan sipil Indonesia, seraya terus berkiprah di dunia penerbangan internasional,” demikian kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo.

Indonesia sendiri pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.

Ke depan, Indonesia akan terus mengupayakan agar terpilih menjadi anggota Dewan ICAO.

Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan sehingga lebih menguntungkan bagi Indonesia.

ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kapal Terseret Arus Hingga ke Negeri Jiran, Dua Nelayan Karimun Dievakuasi di Perairan Malaysia

13 April 2026

Dari Diplomasi Hingga Isu PMI, Diskusi Hangat SMSI Kepri dan Pemberiaan Penghargaan ke KJRI Johor Bahru

9 Maret 2026

Rayakan Tahun Baru 2026, Warga Batam Ramai-ramai Pilih Singapura

1 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026

Kematian Bripda Natanael Jadi Sorotan, Polda Kepri Janji Usut Tuntas

14 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Evaluasi Karhutla 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan

15 April 2026

Bripda AS Jadi Tersangka, Kasus Kematian Polisi Muda di Batam Berlanjut

14 April 2026

Duka dan Tanda Tanya di Balik Kematian Bripda Natanael, Keluarga Desak Pengusutan Transparan

14 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.