Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gagal Dapat Upah 2.000 RM, WN Malaysia Malah Terancam Hukuman Berat. Ini Penyebabnya..
Batam

Gagal Dapat Upah 2.000 RM, WN Malaysia Malah Terancam Hukuman Berat. Ini Penyebabnya..

23 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gopinathan Kumarasamy alias Nathan usai disidangkan di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Belum sempat menerima upah 2.000 Ringgit Malaysia (RM), Gopinathan Kumarasamy alias Nathan malah terancam hukuman berat di Batam.

Dia terancam pidana, karena menjadi kurir dan membantu menyelundupkan 199 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 9 butir pil ekstasi (inek) masuk ke Batam.

WN Malaysia berperawakan gemuk dengan warna kulit gelap itu, hanya tertunduk sesal saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2/2017) sore lalu.

Melalui keterangan saksi-saksi dari Kepolisian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel, SH terungkap, bahwa Gopi mendapat sabu dari pemiliknya bernama Krishna (DPO), seorang WN Singapura.

“Kata dia (Gopi) saat diperiksa di Kantor, itu barang punya Krishna. Ditawarkan upah 2 ribu RM, asalkan bisa bawa sabu dan inek itu ke pemesannya di Batam,” kata saksi, dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.

‎Menyangupi suruhan Kr‎ishna, lanjut saksi, Gopi pun mengambil 6 bungkusan bundar untuk dibawa ke Batam.

“Untuk mengelabui, 6 bungkusan itu dimasukkan terdakwa ke anusnya,” ucapnya.

Dia pun menuju Batam dengan menggunakan kapal laut MV. Batam Line. Setibanya di pelabuhan Batam Centre, ia tampak sempoyongan dan melalui ruang penciteraan X-Ray.

“Saat itu, dia seperti mabuk. Kita cek, dan ternyata positif menggunakan narkotika,” kata saksi lagi.

Ketika melewati X-Ray, tergambar benda asing didalam tubuh terdakwa, tepatnya dibagian perut bawah (menuju anus).

Karena merasa adanya kejanggalan, para saksi dari Bea Cukai yang telah didengar kesaksian sebelumnya langsung membawa Nathan ke RS Awal Bros Batam, untuk dilakukan Rongent (ronsen, red).

Dari hasil pemeriksaan itu, memang benar terdakwa membawa benda mencurigakan didalam tubuhnya. Tim pun langsung membawanya ke Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPDJBC) di Batu Ampar, Batam.

“Dari kawan-kawan BC kita dapat info, kalau terdakwa ini memang diduga simpan itu barang (sabu dan Inek, red) di anusnya,” ucap saksi.

Petugas dari BC pun terus berupaya dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan barang mencurigakan itu. Hingga pada pukul 02.00 WIB, beberapa waktu lalu, sebuat kapsul berdiameter sekitar 1-3 cm berhasil keluar.

Setelah berselang waktu lama, tim berhasil menyita 6 kapsul yang disimpan didalam tubuh terdakwa.

“Lima kapsul berisi sabu-sabu, bentuknya kristal bening. Sementara ada 1 kapsul lagi, itu isinya pil ekstasi,” tegas saksi, mengulang keterangan saksi dari Bea dan Cukai.

Dari keterangan itu, terdakwa yang duduk menyampingi Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH langsung membenarkan pernyataan para saksi.

“Benar Yang Mulia,” kata terdakwa Nathan.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan petugas, diketahui terdakwa menyelundupkan 5 kapsul berisi sabu dengan berat 199 gram. Sementara 1 kapsul lainnya berisi 9 butir pil ekstasi.

Atas perbuatanya, Nathan dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH dengan dakwaan Primer melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih Subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.‎

“Dengan ketentuan Pasal-perpasal itu, terdakwa ini terancam pidana maksimal 20 tahun,” ungkap JPU Samuel, menegaskan.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.